HUKUM WANITA YG MENSHARE GAMBAR/FOTONYA DI MEDIA SOSIAL
1) Makruh (Dibenci)
Hukumnya adalah "makruh", berdasarkan keumuman dalil larangan bagi wanita muslimat ber"tabarruj" (keluar dr rumah).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. QS. Al-Ahzab: 33.
Di zaman modern ini, tanpa harus keluar dari rumah seorang wanita dapat digolongkan "tabarruj" ketika dia menshare foto/gambarnya melalui media sosial spt Fb, w/a dsb
2) Haram
Hukumnya jika di dlm fotonya itu sekalipun memakai jilbab, namun dia segaja membuat mimik ekspresi wajah yg menggoda dan membangkitkan syahwat "lelaki yg normal", seperti: Sengaja memoncongkan bibir atau menggigit bibir bawah, atau atau ekspresi wajah "jablai" (jarang dibelai), sbg tanda dia adalah wanita yg kesepian atau (maaf) "gatal" dsb, maka yg demikian itu hukumnya adalah haram.
Seluruh jasad/tubuh wanita beriman adalah ibarat perhiasan sejenis batu mulia yg sangat berharga, yg oleh Sang Pencipta dikehendaki untuk dijaga (ditutup):
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
dan janganlah mereka (mukminat) menampakkan perhiasan(tubuhnya)nya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (wajah dan kedua telapak tangan). QS. An-Nur: 31
Semakin dia menjaga auratnya semakin tinggi kualitasnya dan semakin istimewa di sisi Tuhannya.
Semakin dia membuka auratnya maka semakin rendah harganya atau bahkan tidak berharga sama sekali.
Wanita yg melakukan hal spt itu (menshare foto dg wajah memancing perhatian) adalah wanita yg menjadikan dirinya sebagai alat maksiatnya setan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
Dari Abdullah dari Nabi s.a.w bersabda: "Wanita itu adalah aurat.ketika dia kluar maka setan menghiasinya".
1) Makruh (Dibenci)
Hukumnya adalah "makruh", berdasarkan keumuman dalil larangan bagi wanita muslimat ber"tabarruj" (keluar dr rumah).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. QS. Al-Ahzab: 33.
Di zaman modern ini, tanpa harus keluar dari rumah seorang wanita dapat digolongkan "tabarruj" ketika dia menshare foto/gambarnya melalui media sosial spt Fb, w/a dsb
2) Haram
Hukumnya jika di dlm fotonya itu sekalipun memakai jilbab, namun dia segaja membuat mimik ekspresi wajah yg menggoda dan membangkitkan syahwat "lelaki yg normal", seperti: Sengaja memoncongkan bibir atau menggigit bibir bawah, atau atau ekspresi wajah "jablai" (jarang dibelai), sbg tanda dia adalah wanita yg kesepian atau (maaf) "gatal" dsb, maka yg demikian itu hukumnya adalah haram.
Seluruh jasad/tubuh wanita beriman adalah ibarat perhiasan sejenis batu mulia yg sangat berharga, yg oleh Sang Pencipta dikehendaki untuk dijaga (ditutup):
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
dan janganlah mereka (mukminat) menampakkan perhiasan(tubuhnya)nya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (wajah dan kedua telapak tangan). QS. An-Nur: 31
Semakin dia menjaga auratnya semakin tinggi kualitasnya dan semakin istimewa di sisi Tuhannya.
Semakin dia membuka auratnya maka semakin rendah harganya atau bahkan tidak berharga sama sekali.
Wanita yg melakukan hal spt itu (menshare foto dg wajah memancing perhatian) adalah wanita yg menjadikan dirinya sebagai alat maksiatnya setan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
Dari Abdullah dari Nabi s.a.w bersabda: "Wanita itu adalah aurat.ketika dia kluar maka setan menghiasinya".
No comments:
Post a Comment